"Dengan instrumen penindakan yang kita punya harus digunakan untuk memberantas mafia yang merugikan rakyat maupun negara,"
Kendari (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kunjungan kerjanya menyempatkan diri ke Polda Sultra guna melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat.

Dalam keterangannya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan kedatangannya ke Bumi Anoa, Sultra bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki.

"Dengan instrumen penindakan yang kita punya harus digunakan untuk memberantas mafia yang merugikan rakyat maupun negara," kata Agus.

Ia mengatakan apresiasi dan rasa terima kasihnya terhadap satgas mafia tanah yang dipimpin oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap dua kasus mafia di kota Kendari.

"Kita ketahui bersama bahwa ada dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni seluas 44,9 Ha dengan kerugian mencapai Rp337 miliar,” katanya.

Ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan untuk mendaftarkan tanah mereka agar segera memiliki sertifikat agar semakin memperkecil celah bagi ara mafia untuk melakukan tindakan kejahatan.

"Saya berharap masyarakat jangan ragu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanah sebab jangankan tanah tak bersertifikat, yang jelas – jelas sudah bersertifikat saja masih bisa menjadi korban mafia yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Kehadiran Menteri ATR/BPN di Kota Kendari, sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan dan malam ini melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra dan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah di rumah Jabatan Gubernur Sultra.
 
Menteri ATR/BPN RI saat keluar dari ruang Polda Sultra usai melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Sultra, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat. (Antara/Azis senong)

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024