pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi "three lines model" yang penting dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan.
 
"OJK sebagai regulator telah mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka 'three lines model' di Sektor Jasa Keuangan, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena di Jakarta, Jumat.
 
Hal tersebut disampaikan Sophia dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22-24 April 2024 di Singapura.

Pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.
 
Sophia menuturkan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.

Baca juga: OJK soroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam “paylater”

Baca juga: LPPI: Perlu aturan soal "paylater" agar kehadirannya tak jadi bumerang
 
Selain itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
 
Dalam forum internasional itu, ia juga menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait Financial Report Single Window.
 
FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara.
 
Sampai saat ini, asosiasi tersebut beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia.

Baca juga: OJK koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang

Baca juga: OJK selesaikan 27 pengaduan konsumen di Kalteng
 
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024