Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tersangka pengiklan tentang perjudian secara daring atau online melalui media sosial.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan berinisial UK, perempuan berusia 19 tahun. Tersangka ditahan di Lembaga Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan.

"Penahanan tersangka oleh jaksa penuntut umum setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya. Penahanan tersangka untuk proses penuntutan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Munawal mengatakan tersangka UK disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Tersangka UK diduga mempromosikan atau mengiklankan perjudian daring melalui akun media sosial  Instagram. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka UK dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejati Bireuen. Adapun barang bukti yang dilimpahkan telepon pintar, kartu telepon, dan tempat penyimpanan data.

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan tersangka UK ditangkap di sebuah kafetaria di Kabupaten Bireuen pada 19 Desember 2023.

"UK ditangkap atas dugaan mempromosikan perjudian di akun Instagram. UK mengaku mendapatkan bayaran saat mempromosikan perjudian tersebut," kata Ibrahim.
Baca juga: Polisi ungkap omzet judi online yang dibongkar capai Rp30 miliar
Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Menkominfo minta dukungan masyarakat bantu berantas judi online

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024