Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menegaskan lembaganya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pihak lain dalam keterbukaan informasi.

Menurut ia, dalam negara demokrasi, kedaulatan berbagai kepentingan seluruh pihak harus ditujukan kepada masyarakat.

"Dalam segala hal yang kami tangani, kami akan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan-kepentingan lain," kata Donny yang berpartisipasi secara daring dalam acara Sinergisitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, Sabtu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ia menyebutkan terdapat dua tugas strategis KIP, yaitu membuat standar layanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Baca juga: KIP: Media massa berperan krusial jembatani pemerintah dan masyarakat

Donny menjelaskan standar layanan publik merupakan regulasi yang akan dipakai seluruh Komisi Informasi di seluruh Indonesia, tepatnya di 34 provinsi, empat kabupaten, dan satu kota.

Standar layanan publik tersebut diimplementasikan sebagai standar yang dipakai KI seluruh Indonesia dalam pengawasan badan publik.

Sementara untuk sengketa, ia menuturkan seluruh sengketa yang ada diselesaikan dengan mekanisme sengketa informasi publik.

Selain kedua tugas strategis tersebut, dia menyebutkan KIP turut memiliki program penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang melibatkan banyak pihak.

"Tahun ini kami melibatkan media massa dalam penyusunan IKIP, di luar yang biasanya hanya ada akademisi, birokrasi, dan pelaku usaha," ujarnya.

Baca juga: KIP perintahkan KPU beberkan data infrastruktur teknologi Pemilu 2024

Dengan demikian, pada tahun ini penyusunan IKIP menyertakan partisipasi yang lebih lengkap lagi, yakni akademisi, pelaku usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masyarakat, serta media massa.

Peran media massa, menurutnya, sangat dibutuhkan KIP dalam membuat standar layanan publik yang akan dilaksanakan oleh seluruh KI daerah dan harus dilaksanakan oleh badan publik dalam membuat layanan informasi kepada publik.

Badan publik dimaksud, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga lembaga swadaya masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR: Komunitas autisme perlu dikembangkan jadi wadah informasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024