Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) berharap masyarakat bisa menggunakan haknya dalam mengakses informasi terkait para calon pimpinan yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail mengatakan masyarakat memiliki hak keterbukaan informasi publik terhadap seluruh kebijakan publik, termasuk informasi detail mengenai siapa yang akan membuat kebijakan ke depannya.

"Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut," ucap Samrotunnajah saat ditemui usai acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, Sabtu.

Baca juga: KIP: Media massa berperan krusial jembatani pemerintah dan masyarakat

Apabila terdapat informasi yang tidak diperoleh dalam pilkada 2024, ia mengatakan masyarakat bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Syawaludin MH menjelaskan KIP diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewenangan itu, kata dia, salah satunya mengenai sengketa informasi tentang pilkada ataupun kepala daerah.

Baca juga: KIP utamakan kepentingan masyarakat dalam keterbukaan informasi

Ia mencontohkan pada tahun lalu KIP sempat memutuskan sengketa yang dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

Dalam sengketa itu, KIP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, sehingga Kemendagri harus memberikan informasi yang diminta ICW secara transparan.

"Intinya permintaan hanya dilihat dari aspek kepentingan publik. Kalau putusan sengketa memberi edukasi maka kami akan putuskan itu," kata Syawaludin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Baca juga: KIP terima 4.100 permintaan sengketa informasi publik sejak 2009
Baca juga: Majelis KIP kabulkan seluruh permohonan sengketa informasi KPU
Baca juga: KIP perintahkan KPU beberkan data infrastruktur teknologi Pemilu 2024


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari -16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei -19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November - 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024