Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar lima persen untuk operasional kelurahan di semua wilayah dilakukan pada Mei 2024.
 
"Informasi yang kami dapatkan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Itu akan ada sosialisasi yang ditargetkan awal bulan Mei 2024," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejauh ini belum memiliki gambaran jelas terkait pengalokasian lima persen APBD untuk kelurahan di semua wilayah.
 
Hal itu karena Pemprov DKI tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR yang membahas soal pengalokasian anggaran itu. Pembahasan itu hanya melibatkan Kemendagri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
 
Karena itu dengan adanya sosialisasi, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan gambaran yang utuh dari sisi pemerintah, yakni Kemendagri RI.
 
"Sehingga nanti kami mendapatkan gambaran yang utuh dari sisi pemerintah. Nah kemarin kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri," ujar Sigit.
 
Selain itu, terkait pelaksanaan dan lamanya sosialisasi juga melihat kebijakan dari Kemendagri. Sigit berharap sosialisasi nantinya berlangsung tatap muka agar komunikasi dan kejelasan informasi bisa lebih tuntas.
 
"Semua (dibahas, disosialisasikan), jadi utuh. Sosialisasinya utuh. Makanya kita minta sosialisasi secara langsung sehingga kalau perlu ada pendalaman dimungkinkan. Kita ingin dibahas tuntas secara utuh," kata Sigit.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar lima persen dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
​​​​​​
Baca juga: Ketua DPRD DKI cermati anggaran kelurahan lima persen dari APBD
 
Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
 
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).
 
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
 
Dengan begitu, dia menyebutkan lurah di DKJ nantinya yang mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024