UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI ini telah menghasilkan skema migrasi berbiaya tinggi dan monopoli swasta,"
Mataram (ANTARA News) - Eksekutif Direktur Yayasan Tifa Irman G Lanti mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) karena menyebabkan biaya pengiriman TKI ke luar negeri menjadi mahal dan dimonopoli swasta.

"UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI ini telah menghasilkan skema migrasi berbiaya tinggi dan monopoli swasta," katanya dalam konfrensi pers di Kantor Disnakertrans NTB, Selasa (3/12).

Ia menilai UU tersebut terlalu banyak kekurangan dan dianggap tidak berpihak pada TKI. Sebab dalam praktiknya aturan tersebut justru melanggengkan komersialisasi buruh migran, tidak efektif melindungi, bahkan, cenderung mengeksploitasi buruh migran dan mendekati praktik perdagangan manusia.

"Dasar-dasar ini menjadi salah satu latar belakang pentingnya UU ini direvisi," katanya.

Selain merevisi UU, peran pemerintah daerah juga sangat penting. Menurutnya beberapa langkah perlindungan TKI di NTB sudah cukup maju. Seperti dibukannya Layanan Terpadu Satu Pindu (LTSP) yang menjadi terobosan pertama di Indonesia. Hingga Oktober 2013 LTSP sudah melayani 38.441 TKI ke luar negeri.

Meski demikian perbaikan masih harus terus dilakukan. Menurut dia, jumlah remitan TKI sebesar Rp1,2 triliun per tahun untuk NTB, belum sebanding dengan upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah pada TKI maupun keluarganya.

Menurut dia, pemerintah desa yang langsung menyentuh calon TKI dan purna TKI, miliki wewenang pengembangan produktifitas purna TKI yang saat ini masih cenderung bersifat konsumtif. Pihaknya berharap, remitansi yang dihasilkan seama bekerja di luar negeri, dapat dimanfaatkan secara produktif.

Salah satu yang harus dilakukan dalam perlindungan TKI adalah melakukan pendekatan dimana pemerintah desa dan keluarga TKI sebagai pusat perlindungan, bukan lagi menjadi pelengkap perlindungan. (KR-SZH/A029)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013