Jakarta (ANTARA) - Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, Harniati, mengatakan banyak perusahaan yang tidak lolos dalam pendaftaran aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma).

"Banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan. Karena ada 140 pertanyaan soal perlindungan HAM," kata Harniati dalam acara diskusi bertajuk "Lindungi Hak Asasi Pekerja" yang digelar secara daring, Senin.

Harniati menjelaskan, setiap perusahaan yang ingin mendaftar di aplikasi Prima harus menjawab 12 pertanyaan indikator dan 140 pertanyaan sub indikator, namun banyak perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada di aplikasi Prima terkait perlindungan HAM karyawan.

Pertanyaan - pertanyaan tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan dalam menerbitkan aturan yang melindungi HAM karyawan. "Kemudian adakah perlindungan terhadap serikat kerja dan juga terhadap lingkungan kerja dan ada mekanisme pengaduan, CSR dan sebagainya," kata Harniati.

Jika perusahaan memiliki seluruh syarat yang ditanyakan dalam aplikasi, maka pihak perusahaan harus mengunggah bukti dokumentasi yang menunjukkan upaya perlindungan HAM di kantor sudah berjalan.

Sejauh ini, tercatat hampir 300 perusahaan yang sudah mendaftar di aplikasi ini. Dari ratusan perusahaan tersebut, hanya 31 perusahaan yang sudah memenuhi syarat atau lampu hijau.

Harniati berharap seluruh lini bisnis di Indonesia mau memperhatikan dengan serius perlindungan HAM karyawannya dan mulai mendaftar ke aplikasi Prisma.

Sebelumnya berdasarkan siaran resmi Menkum dan HAM, Aplikasi Prisma ini bertujuan memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai dirinya sendiri (self assesment).

Dengan aplikasi tersebut, perusahaan dapat memetakan kondisi nyata dan potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkum dan HAM terus berupaya agar sektor bisnis dapat menggunakan aplikasi Prisma dengan baik.

Perusahaan-perusahaan dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya.

Penggunaan aplikasi PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia.

"Tidak hanya untuk menganalisis risiko, namun aplikasi PRISMA juga sebagai sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan," kata Yasonna dalam siaran persnya (23/2).

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024