Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (29/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
 
1. MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
 
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4) pagi.
 
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.
 
Selengkapnya baca di sini.

2. Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus

Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetapi ia tidak akan ikut memutus perkara tersebut.
 
"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (29/4).
 
Selengkapnya baca di sini.

3. Komisi III dukung pembangunan Lapas Toboali atasi kelebihan penghuni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung melanjutkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Toboali sebagai salah satu upaya mengatasi kelebihan penghuni (overcrowded) warga binaan.
 
Sahroni mengatakan bahwa Komisi III DPR selaku mitra kerja Kemenkumham menilai permasalahan utama dari lapas di Indonesia umumnya memang terkait dengan kelebihan penghuni.
 
Selengkapnya baca di sini.

4. Peneliti hukum sebut perlu ada amandemen kelima UUD 1945
 
Peneliti Senior Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Rachmat Trijono mengatakan bahwa perlu ada amandemen kelima atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 guna mengakomodasi unsur-unsur yang belum diatur demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik.
 
Bisa saja, kata dia, salah satu yang perlu diatur dalam amandemen tersebut adalah terkait dengan cawe-cawe presiden dan penyaluran bantuan sosial dalam suasana pemilu. Selebihnya, kata dia, perlu dilakukan penelitian terkait hal-hal yang masuk ke dalam indikator demokrasi.
 
Selengkapnya baca di sini.

5. KPK jebloskan eks Kadis PUPR Papua Gerius One ke Lapas Sukamiskin
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
 
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4).

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024