Bekasi (ANTARA News) - Proses pembongkaran sekitar 500 bangunan liar di sepanjang Kali Manseng, jalan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, oleh aparat gabungan diwarnai penghadangan warga.

Berdasarkan pantauan, sedikitnya lima oknum warga yang diduga sebagai provokator kericuhan pembongkaran diamankan oleh petugas dalam kegiatan pemongkaran yang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi nampak terlibat aksi saling dorong dengan warga yang melakukan penghadangan alat berat dengan cara membuat blokade di sekitar area masuk pemukiman.

Bahkan, keributan dan saling pukul pun tak terelakan antara sejumlah Satpol PP dengan warga yang menolak rumahnya digusur.

Kericuhan itu sempat membuat lalu lintas di sekitar lokasi penertiban mengalami kemacetan panjang mulai dari persimpangan Prima Harapan hingga Vila Indah Permai sejauh 1 kilometer.

Namun sejumlah aparat kepolisian berupaya mengurai kemacetan dengan mengalihkan arus ke arah jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

Aksi penghadangan itu bermula saat warga RT11/RW 23, Jalan Perwira Bekasi Utara merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena mengantongi izin pendirian bangunan.

"Tidak ada komunikasi dan negoisasi, tiba-tiba main hancurkan saja rumah kami. Bangunan ini semuanya ada IMB," kata Ketua RW 33, Surtanto, di lokasi.

Sementara itu, Camat Bekasi Utara Junaedi, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dilakukan karena bangunan liar itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II.

"Pemilik lahan ingin lahan tersebut dijadikan area penghijauan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013