Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta menargetkan seluruh aduan terkait perusahaan di Jakarta yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dapat diselesaikan dan ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2024.
 
"Jadi kasusnya macam-macam. Tetapi dari sekian ratus (laporan) di akhir tahun (target) sudah pasti selesai. Karena ketentuan kalau tak selesai akan kami kenakan sanksi," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Disnakertransgi DKI telah menerima 256 aduan terkait THR karyawan di perusahaan di Jakarta. Jumlah aduan soal THR pada tahun 2024 tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2023.
 
Penurunan ini dipengaruhi kondisi pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Selain itu, perusahaan di Jakarta juga telah menyadari soal kewajiban membayar hak pegawai yang dipekerjakan.
 
Lalu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga rutin melalukan pengawasan ke lapangan juga memonitoring dan mengecek setiap perusahaan di Jakarta.
 
"Persentasenya turun. Dari 774 aduan pada tahun 2023, sekarang (tahun ini) menjadi 256 aduan," kata Hari.

Baca juga: May Day, Disnakertransgi DKI gelar lomba cerdas cermat untuk buruh 
Baca juga: Menkeu sebut penyaluran gaji dan THR PNS capai Rp70,7 triliun
 
Adapun sejumlah pekerja itu melaporkan perusahaannya masing-masing ke posko aduan THR Disnakertransgi di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Laporan tersebut mulai dari perusahaan yang terlambat sampai
tak membayar THR karyawan.
 
"Kalau yang tidak membayar, perusahaan itu sudah tutup. Tapi (karyawan) mengadu, tapi sebelumnya diputuskan karyawan tak dapat hak itu (THR)," ujar Hari.
 
Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut berlokasi di Kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
 
Posko THR Keagamaan Tahun 2024 dibuka mulai 25 Maret hingga 25 April dengan waktu pelayanan setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
 
Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring maupun daring melalui aplikasi percakapan dan situs.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024