JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari pengadilan tersebut.
Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pariaman memvonis Tori Arna Sinaga (29), terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumbar, seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pariaman, Sumatra Barat, Selasa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengadilan juga memutus barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan terdakwa dengan berat total 107.289,6458 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan bahwa JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari pengadilan tersebut," katanya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Jaksa Wendry Finisa dkk. sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dengan hukuman mati.

Diungkapkan pula bahwa terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tori ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Mobil yang dibawa oleh terdakwa lantas digeledah polisi, kemudian didapati 4 karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari 100 kilogram.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat di bagian belakang mobil yang dikendarainya.

Hukuman mati yang dituntut oleh JPU sebelumnya, kata Mustaqpirin, merupakan bukti bahwa Kejati Sumbar dan jajaran tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.

Baca juga: Hakim vonis WNA Malaysia 8 tahun penjara seludupkan sabu dalam perut
Baca juga: Hakim Ambon vonis terdakwa narkoba 4 tahun penjara

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024