Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Korea dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (29/4).

Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI Tantan Sulistyana mengungkapkan pihaknya dan Kejaksaan Agung Republik Korea telah bekerja sama sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada 2010 untuk mendirikan Pusat Informasi dan Koordinasi Asia Pasifik dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika.

"Melalui MoU ini, Kejaksaan Agung Republik Korea mendukung BNN RI dengan peralatan dan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika," ujar Tantan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia menjelaskan kunjungan tersebut juga membahas program Bantuan Pembangunan Resmi (Official Development Assistance/ODA) Peningkatan Kapasitas Pengendalian Narkotika di Indonesia, yang diusulkan Kejaksaan Agung Republik Korea kepada Indonesia.

BNN RI akan menindaklanjuti tawaran tersebut dan berharap dapat meningkatkan kerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Tanah Air.

Setelah kunjungan ke Kantor BNN RI, Tantan menyebutkan Kejaksaan Agung Republik Korea rencananya juga akan meninjau fasilitas Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kunjungan itu, kata dia, bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang program rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN RI kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, sebagai upaya BNN RI dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Adapun delegasi Korea yang hadir dalam kunjungan ke Kantor BNN RI, yakni Jaksa Agung Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Kejaksaan Agung Republik Korea Yoon Shin Myeong serta Wakil Direktur Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Kejaksaan Agung Republik Korea Lee Byong Rok.

Kemudian, hadir pula Penyelidik Senior Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Kejaksaan Agung Republik Korea Park Hyeong Jun serta Penyelidik Senior Divisi Penyelidikan Narkotika Kantor Jaksa Agung Distrik Pusat Seoul Choi Jin Hyun.
Baca juga: BNN: Penggolongan narkotika ganja cair perlu uji di laboratorium
Baca juga: BNN beri peringatan keras ke pengedar narkoba yang merusak kemanusiaan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024