Tanjung Selor (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan tera ulang SPBU  Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan memastikan alat takar berfungsi baik, sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak konsumen.

“Tera ulang terhadap alat ukur, timbang, dan perlengkapan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk memastikan sesuai ukuran dan tidak merugikan konsumen,” kata Penera Ahli Muda Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Cici Nurhaeni Evisari, Kamis.

Ia mengatakan, bahan bakar merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Maka, penting dilakukan tera ulang agar menjaga transaksi perdagangan berlangsung aman dan nyaman tanpa merugikan salah satu pihak.

Cici Nurhaeni mengatakan pelaksanaan tera ulang di SPBU sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk mengetahui kebenaran ukuran pada pompa ukur BBM.

Baca juga: Pertamina pastikan BBM di SPBU seluruh Sumbar tidak bercampur air

Secara rinci ia menyebut hasil Tera Ulang di SPBU 65.774006 di SPBU Kecamatan Nunukan Selatan itu, memiliki tiga dispenser dan enam nozzle atau mesin pengisi ke kendaraan. Satu nozzle ia sebut memiliki takaran kurang lebih 200 mili liter (ml), sehingga perlu diukur ulang menggunakan bejana ukur dengan kapasitas 20 liter, agar pelaku usaha tidak dirugikan.

“Setelah semua nozzle ditera ulang dan diberi tanda tera dan disegel itu menandakan keenam nozzle atau mesin SPBU ini dinyatakan telah memenuhi standar teknis Metrologi Legal dan siap untuk digunakan," ujarnya.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan memberi apresiasi positif pada semua objek tera yang sadar tera, karena selain untuk kepentingan konsumen ini juga untuk kepentingan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kami mengimbau kepada semua pengguna BBM agar mengisi kendaraannya di SPBU yang sudah di tera, salah satunya adalah SPBU 65.774006 di Jalan Sungai Jepun, Nunukan Selatan karena telah ditera dan diberi segel sah oleh ahli tera yang bersertifikat," ujarnya.

Kegiatan tera ulang tersebut juga disaksikan pengawas kemetrologian, penyuluh perindustrian dan perdagangan serta pengamat tera.

Baca juga: BPHMigas: Distribusi BBM di SPBU harus berjalan sesuai aturan

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024