Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menerima konsultasi Tim Perjuangan Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun menjelang pendaftaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. 

"Kami menerima kunjungan dari Tim Perjuangan Dharma Pongrekun untuk konsultasi hingga pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Kamis.
 
Dody menjelaskan, tim dari bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta dari jalur independen tersebut telah melakukan konsultasi terkait tata cara pendaftaran dan sebagainya.

Dia menjelaskan mengenai pendaftaran Bacagub DKI untuk jalur perseorangan yakni memenuhi syarat dukungan perseorangan yang dibuktikan dengan KTP pendukung dan pernyataan dukungan.

"Jadi, nanti kami akan berikan mereka formulirnya, kemudian mereka akan upayakan untuk memenuhi syarat dukungannya," jelasnya.

Baca juga: KPU DKI gandeng berbagai pihak untuk penuhi kebutuhan Pilgub DKI

Namun, KPU DKI masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota wakil wakil.

"Kita tunggu untuk disahkan dalam waktu dekat," ujarnya.
 
Sementara, perwakilan tim pendukung Dharma Pongrekun, Bonchu Isma Suryani Nasution menyatakan kesiapannya menuju Pilgub DKI tahun ini. 

Terkait wakil gubernur yang diusung, pihaknya belum bisa berkomentar lebih kepada wartawan.

"Wakilnya sendiri akan disampaikan oleh pak Dharma," ujar Bonchu.

Baca juga: Keterbukaan informasi Pilkada 2024 mampu hasilkan pemimpin berkualitas

Pencalonan Bacagub DKI dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
 
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024