Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan penyidikan anti-dumping oleh otoritas pemerintah terhadap produk impor keramik, yakni dari negara China karena berpengaruh besar terhadap penjualan produk keramik asli dari dalam negeri.

“Kendala kita hanya satu yang berkaitan dengan harga jual, kita selalu dibandingkan dengan produk serupa dari negara Tiongkok karena harga produk kita lebih mahal,” kata Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia menambahkan ASAKI sedang mengajukan anti-dumping terhadap produk Tiongkok (China) dan saat ini sedang dalam penyidikan oleh KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia

Lebih lanjut, dumping merupakan praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.

Baca juga: ASAKI: Kapasitas ekspansi keramik bertambah 88 juta meter persegi

Baca juga: Menperin: utilisasi industri keramik turun setelah alami ekspansi


Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. Sebagai bentuk perlindungan atas praktik dumping, ada suatu istilah yang dikenal dengan anti-dumping.

Tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Tindakan anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.

“Kita selalu mencoba memberikan kualitas yang lebih baik, desain yang lebih cocok terhadap kearifan budaya lokal kita, dan after sales service,” kata Edy.

Edy pun memaparkan sejumlah alasan kenapa anti-dumping terhadap produk keramik impor perlu dilakukan. Antara lain Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk keramik lokal rata-rata di atas 80 persen dan mayoritas produk keramik lokal sudah menjalankan industri hijau sesuai standardisasi yang berlaku.

“Kami meminta dukungan dari KADI untuk bisa menyelesaikan penyidikan (anti-dumping) tepat waktu, sehingga kita bisa ‘mengerem’ produk impor,” kata Edy.

“Harapan kami, anti-dumping bisa diimplementasikan segera, paling lambat kuartal ketiga tahun ini,” tutupnya.

Baca juga: Kemenperin bidik peran industri keramik dalam pembangunan IKN

Baca juga: Asaki sebut utilisasi industri keramik nasional capai 79 persen

Baca juga: Megabuild dan Keramika Indonesia siap digelar pada 9-12 Mei 2024


Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024