"Jadi pemberian senjata itu dilakukan secara sukarela setelah kami melaksanakan kegiatan teritorial bersama masyarakat,"
Kupang (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dari satuan Yonkav 6/Naga Karimata menerima satu pucuk senjata jenis flintlock secara sukarela dari seorang warga di desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan senjata itu dilakukan secara sukarela.

"Jadi pemberian senjata itu dilakukan secara sukarela setelah kami melaksanakan kegiatan teritorial bersama masyarakat," katanya.

Orang nomor satu di Satgas Yonkav 6/Naga Karimata tersebut mengatakan bahwa penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud dari kedekatan Pos Nelu Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dengan Masyarakat Desa Binaan.

Warga yang menyerahkan senjata itu berinisial BF. Dia mengatakan bahwa BF merupakan pasien yang sering menerima pemeriksaan kesehatan dari petugas kesehatan dari personel Satgas Pamtas di Pos Nelu.

"Penyerahan senjata oleh Bapak BF tersebut bermula dari Pelayanan Kesehatan yang intens dilaksanakan oleh Takes Pos Nelu Prada Andi Pratama," ujar dia.

BF disebut sering mengeluh sering kali mengalami diare dan batuk berdahak sehingga tenaga kesehatan Pos Nelu memberikan wawasan untuk mengobati penyakitnya.

Dengan komunikasi sosial intens yang dilaksanakan personel di Pos Nelu akhirnya berbuah manis. BF kemudian membuka suara tentang kepemilikan senjata rakitan jenis Flintlock yang dimilikinya dari peninggalan Orang tuanya yang sudah meninggal.

"Bapak BF mengatakan bahwa senjata tersebut merupakan peninggalan orang tuanya yang merupakan pejuang Timor-Timor pada tahun 1999," ujar dia.

Danpos Nelu Letda Kav Ari Nugraha Ritonga bersama dengan 5 orang anggota lainnya melaksanakan komunikasi sosial dilanjutkan dengan sosialisasi tentang kepemilikan senjata api illegal dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 kepada warga yang berinisial BF tersebut.

Setelah perbincangan Intens yang dilaksanakan mengenai sanksi-sanksi hukum mengenai kepemilikan senjata illegal,BF bersedia menyerahkan satu pucuk senjata rakitan tersebut.

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI I Joao Xavier Barreto Nunes meyakini bahwa masih banyak senjata rakitan yang dimiliki oleh warga di perbatasan RI-RDTL.

Karena itu pihaknya akan mengimbau agar warga setempat menyerahkan kepada TNI sehingga tidak menjadi masalah pada kemudian hari.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024