Sumba Timur, NTT (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman identitas kependudukan bagi ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menerangkan kegiatan perekaman tersebut menjadi pintu awal bagi para pasien ODGJ agar dapat mengakses lebih banyak bantuan dari pemerintah, dalam bentuk pengobatan maupun pemberdayaan sosial dan ekonomi melalui kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
 
“Jadi, saya mohon bantuan Kepala Dinas Sosial dan Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur untuk perekaman ini. Saya yang minta ada perekaman kependudukan. Nah, dari perekaman itu, ada data baru yang bisa segera disusulkan, diajukan ke kami. Saya jamin bulan depan bisa keluar bantuan itu,” kata Risma di Puskesmas Kanatang, Sumba Timur, Kamis.

Baca juga: Mensos lakukan asesmen biopsikososial bagi ratusan ODGJ di Sumba Timur
 
Pihaknya melakukan perekaman identitas kependudukan tersebut bersamaan dengan asesmen biologis, psikologis dan sosial (biopsikososial) massal bagi seluruh penyandang disabilitas mental, khususnya ODGJ di 24 puskesmas yang ada di Sumba Timur sejak tanggal 27 April 2024.
 
Oleh karena itu, ia memastikan para ODGJ yang seluruhnya berjumlah 419 pasien di Sumba Timur tersebut tidak hanya mendapatkan intervensi pengobatan dan bantuan sosial, namun juga pendataan kependudukan.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur Safriyanti Ina Dapadeda memastikan bahwa semua penduduk Kabupaten Sumba Timur, baik penduduk yang non-disabilitas maupun dengan menyandang disabilitas harus memenuhi tertib pendataan identitas kependudukan dalam bentuk kepemilikan KTP-EL.
 
“Dari 27 orang pasien ODGJ yang kami catat sore ini saja, 20 orang pasien itu sudah punya KTP-EL, jadi yang kami lakukan pendataan dan perekaman dari awal hari ini ada 7 orang saja, dan semuanya sudah berhasil,” kata Safriyanti.
 
Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak lupa memberikan layanan afirmasi terhadap keterbatasan para ODGJ, sehingga semua yang menerima asesmen dari Kementerian Sosial dipastikan juga mendapatkan KTP-EL bagi yang belum memiliki.

Baca juga: Selama 2024, Dukcapil Bengkulu terbitkan KTP elektronik 24 ODGJ

Baca juga: Ini tiga faktor penyebab gangguan jiwa menurut psikolog klinis
 
“Bagi mereka yang tunanetra biasanya ada pengecualian terhadap perekaman kornea mata. Ada juga yang tidak memungkinkan tangan kirinya untuk melakukan perekaman sidik jari, berarti kami hanya ambil fotonya, bahwa benar sebelah kirinya itu tidak bisa kami rekam sidik jarinya. Jadi, kami tetap melakukan perekaman untuk sidik jari sebelah kanannya,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, katanya, tidak ada syarat tertentu bagi ODGJ untuk bisa mendapatkan KTP-EL, terlepas dari berbagai keterbatasan yang dimiliki.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024