Surabaya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkokoh nilai-nilai kebebasan beragama bagi setiap warga Indonesia dan kaitannya dengan supremasi hukum melalui lokakarya bersama para guru di Surabaya, Jawa Timur.
 
Lokakarya yang digelar bersama Institut Leimena melalui program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) itu mengangkat tema pengembangan program dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memperkokoh kebebasan beragama dan supremasi hukum.
 
"Tujuan dari workshop (lokakarya) ini antara lain adalah untuk meningkatkan pemahaman kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam perspektif konstitusi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pendidik," kata Direktur Kerja Sama HAM, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Harniati dalam acara Hybrid Upgrading Workshop LKLB di Surabaya, Jumat.
 
Ia menjelaskan, negara telah menjamin hak kebebasan beragama sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
 
Karena itu, lanjutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya relasi antara kebebasan beragama bagi masyarakat dengan upaya penegakan hukum dan HAM oleh pemerintah karena hal tersebut merupakan modal bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia.
 
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada para guru yang menjadi pendidik bagi generasi Indonesia selanjutnya.

Baca juga: Kemenkumham wujudkan penataan regulasi berkualitas

Baca juga: Kemenkumham: Potensi Indikasi Geografis RI bantu pencapaian SDGs
 
Melalui lokakarya digelar dari Jumat hingga Minggu (5/5) itu, lanjutnya, para peserta akan dibekali ilmu secara teori dan praktik terkait kebebasan beragama dan supremasi hukum dengan terjun langsung ke lapangan.
 
"Kita akan melihat bersama-sama bahwa Indonesia sebagai negara yang besar, sudah sangat cukup tinggi toleransi beragama-nya," tutur dia.
 
Ia berharap peserta memiliki keterampilan untuk mengintegrasikan atau menerapkan fisik dan nilai yang telah dipelajari dari LKLB melalui pengajaran di dalam kelas.
 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Ditjen HAM Kemenkumham dengan Institut Leimena yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2023.
 
Acara tersebut diikuti oleh 35 pengajar dari tingkat Kelompok Bermain (KB) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun pengajar dari madrasah di Surabaya dan wilayah sekitarnya.
 
Koordinator Program Alumni Institut Leimena Daniel Adipranata menyebut, program ini telah digelar sejak tahun 2021 dan sudah menjangkau 8.000 guru dari seluruh Indonesia.
 
Ia mengatakan, program tidak hanya dirancang dalam bentuk dialog, tetapi juga berbentuk dalam kontak teori bagaimana peserta berhadapan dengan orang dari agama yang berbeda dan merasakan secara langsung perbedaan itu.
 
"Pengalaman yang dibagikan akan membantu guru untuk menerapkan nilai-nilai yang diajarkan dalam LKLB dalam mata pelajaran apa pun," kata dia.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024