Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, Nicholas Simanjuntak menuntut lima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun anggaran 2020 selama dua tahun penjara.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.

Lima terdakwa yang dituntut penjara selama dua tahun adalah Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, dan Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, serta Yosef Labok selaku anggota KPU.

Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim Tipikor Ambon menyatakan para terdakwa secara bersama-sama terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Junco Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masing-masing terdakwa yakni, Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok dituntut  pidana penjara selama dua tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, yakni terdakwa Mustafa Darakay sebesar Rp157.336.365 dikurangkan dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp25.750.000 sehingga tersisa Rp131.586.365 subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Mohamad Adjir Kadir dituntut membayar uang pengganti Rp236.856.365, dikurangkan dengan uang telah dikembalikan sebesar Rp60.724.800 subsider satu tahun penjara.

Untuk terdakwa Kenan Rahalus dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp188.656.365 dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp73.897.400 subsider satu tahun penjara.

Kemudian terdakwa Tina Jovita Putranubun sebesar Rp168.806.365 dikurangkan dengan uang negara yang telah dikembalikan sebesar Rp64.808.600 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp103.997.765 subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Yosef Labok dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp149.586.365 dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp64.990.000, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan sebesar Rp84.596.365 subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024