"Ke empat tersangka merupakan warga desa setempat dan mereka terlibat tindak pidana korupsi terhadap uang simpan pinjam dari APBD Kabupaten Bengkalis, sebelum pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2007 hingga 2010,"
Selatpanjang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau telah merampungkan berkas penuntutan terhadap empat warga setempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana UED-SP di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat dan kini akan di sidang di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.

"Ke empat tersangka merupakan warga desa setempat dan mereka terlibat tindak pidana korupsi terhadap uang simpan pinjam dari APBD Kabupaten Bengkalis, sebelum pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2007 hingga 2010," ujar Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Arjuna Meghanada di Selatpanjang, Senin.

Tersangka yang sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu adalah IR (44) Pendamping Desa, NS (36) Ketua Pengelola UED-SP, PM (31) Bendahara dan SYH (30) staf Tata Usaha.

Arjuna menerangkan, sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi itu diungkap oleh Tim Tipikor Kepolisian Resor Bengkalis. Setelah berkas penyidikan lengkap, kemudian penyidik Polres melimpahkan para tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut pada Kamis (21/11).

"Modus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, yakni dengan cara mengeluarkan pinjaman secara bervariasi kepada 42 nama nasabah fiktif, serta merekayasa laporan pertanggungjawaban, dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok," ungkapnya.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, jelasnya, negara dirugikan mencapai Rp 277,9 Juta lebih. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 55 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Ia mengatakan aparat telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.

"Kasus fiktif ini benar-benar tercela dan pelaku perlu mendapatkan hukuman setimpal karena perbuatan ini dilakukan melalui rekayasa serta perencanaan dalam melakukan suatu perbuatan yang berimplikasi pidana," ujarnya.

Aparat kejaksaan berharap agar warga masyarakat dan birokrat berani berkata tidak terhadap korupsi dengan harapan kasus ini bisa terus diminimalisir serta meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
(KR-RST/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013