Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan menghukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, secara bersama-sama menjatuhkan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, diganti kurungan 1 tahun," kata ketua majelis hakim Gusrizal Lubis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding jaksa penuntut umum KPK yang meminta pengadilan menghukum Luthfi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.

Hakim berpendapat Luthfi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk TPPU, vonis tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya pasal 3 dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim menolak permohonan jaksa untuk mencabut hak politik Luthfi karena menilainya berlebihan.

"Permohonan agar terdakwa dicabut hak politiknya berlebihan karena dengan sendirinya akan terseleksi dengan organisasi politik yang bersangkutan," kata Gusrizal.

Majelis hakim dalam putusannya juga memutuskan untuk menyita sejumlah harta milik Luthfi yaitu 8 mobil dan 6 tanah serta uang sebanyak Rp100 juta, sedangkan lima rumah di Batu Ampar dan 1 rumah di Jalan H Samali dikembalikan ke Bank Muamalat dan Bank BCA karena diagunkan oleh Ahmad Zaki.

Menanggapi vonis tersebut, Luthfi menyatakan banding.

"Saya mengambil keputusan tanpa mengurangi rasa hormat saya, saya tidak bisa terima dan menyatakan banding," kata Luthfi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013