Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM, dan Kehumasan KPU Kota Mataram Muslih Syuaib yang dihadiri jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Mataram, Sabtu.

Dalam kesempatan itu, Muslih menyebutkan salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Mataram sebanyak 315.549 pemilih.

"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 26.822 tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan di kota ini," katanya.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

"Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan," katanya.

Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

"Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat," katanya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kota Mataram 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

"Jangan sampai asal-asalan," kata Muslih yang didampingi anggota KPU KPU Kota Mataram Sulfiani Arianti.

Baca juga: Kandidat perseorangan Pilkada Jatim minimal 6,5 persen dukungan DPT
Baca juga: KPU Makassar lansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 KTP-el

Pewarta: Nirkomala
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024