Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga titik DKI Jakarta, pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonalds Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat: Depan Walikota Baru Jakbar/Depan Mall Lippo Puri Kembangan


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Sabtu

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024