Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap 230 tersangka yang merupakan jaringan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) selama sepekan terakhir.

"Penindakan narkoba itu dilakukan sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 dengan menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi mengatakan dari penangkapan itu, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu dengan berat 118,58 kilogram, ganja 70,40 kilogram, pohon ganja 500 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai Rp16.140.000, alat isap sabu dan lainnya.

Menurut  Hadi, penindakan
pemberantasan peredaran narkoba gencar dilakukan dengan penangkapan atas jaringan, bandar dan kurir narkoba di wilayah Sumut.

"Kita harus menjadikan narkoba ini musuh bersama," ucap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi mengatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

"Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih," ujarnya.

Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkret terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.

"Kami bersama BNN dan seluruh stakeholder sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu," ujar jenderal bintang dua itu.

Dari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang, dengan rincian jaringan 5.320 orang dan pengguna 1.250 orang.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024