Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyayangkan adanya pembuangan sampah di lokasi bekas tambang batu di Kalurahan Giring, Kabupaten Gunungkidul, yang diduga berasal dari wilayah Sleman.

"Semestinya tidak boleh," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X ditemui usai Syawalan di Taman Budaya Gunungkidul, Gunungkidul, Senin.

Gubernur mengatakan pengolahan sampah menurut undang-undang dikelola masing-masing
kabupaten/kota di DIY. Selama ini provinsi hanya membantu penanganan sampah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Pemkab atau pemkot yang kesulitan dapat meminta bantuan ke provinsi dalam penanganan sampah. Namun hingga saat ini belum ada permintaan dari kabupaten/kota terkait persoalan sampah.

"Hakikatnya bunyi undang-undang, sampah itu wewenang kabupaten, kalau dari dulu kan mandiri," kata Sultan.

Menurut Sultan, pengolahan sampah bisa dilakukan dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Apalagi harga per ton mirip dengan batu bara.

"Sampah sekarang itu tidak ada masalah," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah. Jangan sampai terjadi pembuangan sampah terjadi lagi.

Ia berharap sampah jangan dibuang di Gunungkidul, meski wilayahnya sangat luas.

"Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh, kedua segera kita hentikan, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian," kata Sunaryanta.

Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan, yang terpenting menurut dia adalah saat ini aktivitas sudah dihentikan.

"Yang penting sudah dihentikan. Semoga ke depan tidak terulang kasus pembuangan sampah di Gunungkidul tanpa ada izin dan komunikasi," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul: Tiga TPST mampu mengolah sampah 150 ton

Baca juga: PGN dan KLHK kampanyekan bijak gunakan plastik demi lingkungan

Pewarta: Sutarmi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024