Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya telah mengevaluasi pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rapat koordinasi terkait mutarlih Pemilu 2024 dan persiapan mutarlih Pilkada serentak 2024 yang diadakan di Jakarta pada 3-4 Mei 2024.

"Kemarin dalam rangka, yang pertama, evaluasi. Evaluasi kegiatan pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, untuk keperluan Pemilu 2024. Kan sudah selesai semua, kemudian kami evaluasi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa pihaknya mempersiapkan mutarlih dan menyusun daftar pemilih Pilkada 2024 usai lembaganya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (2/5).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian secara simbolis menyerahkan DP4 kepada Hasyim Asy'ari pada Kamis (2/5).

Ia mengatakan bahwa data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terekam dan diperbarui setiap hari.

Berdasarkan data yang dikantonginya, DP4 Pilkada serentak per 27 November 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa dan perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU sebut Pantarlih direkrut usai PPK dan PPS terbentuk
Baca juga: KPU pastikan jaga data pemilih Pilkada 2024
Baca juga: Kemendagri serahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024


 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024