"Tiga tersangka itu yakni Gubernur Nonaktif Malut, AGK, mantan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim,"
Ternate (ANTARA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memastikan berkas tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Malut termasuk Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba telah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu.

"Tiga tersangka itu yakni Gubernur Nonaktif Malut, AGK, mantan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim," kata Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh di Ternate, Selasa,

Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut.

Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate melalui layanan aplikasi e- Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).

Menurut dia, berkas tersebut jika sudah masuk di PN Ternate maka rencananya Selasa (7/5/2025) hari ini, sudah ada penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangan.

"Tetap disidangkan di PN Ternate dan kalau hari ini berkasnya masuk maka besok sudah ada penetapan majelis hakim. Kemudian baru penetapan hari sidang," jelas Kadar.

"Tentunya, untuk tiga berkas itu akan dilimpahkan sekaligus, yakni AGK, Ridwan Arsan sama Ramadhan Ibrahim," katanya.

Kendati demikian, dirinya mengaku hingga saat ini masih terjadi gangguan sehingga berkas tiga tersangka tersebut secara resmi belum diterima.

"Karena memang ini kan kita belum terima secara resmi, katanya sudah upload tetapi mungkin ada administrasi yang masih kurang atau masih ada gangguan jaringan jadi belum bisa terbaca e - Berpadu," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024