Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) memerlukan pendekatan holistik atau menyeluruh sehingga diharapkan adanya kerja sama antarinstansi pemerintah dengan kementerian/lembaga maupun para pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan kejahatan di bidang kekayaan intelektual mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, baik di lingkungan nasional maupun internasional.

"Ini merupakan komitmen pemerintah dan kita bersama. Tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenkumham semata, di sini banyak peran kementerian/lembaga terkait," ujar Min dalam acara Intellectual Property Crime Forum yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Dia menyoroti masih banyaknya pihak yang menganggap kejahatan kekayaan intelektual sebagai kejahatan tanpa korban. Padahal, pelanggaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Baca juga: Polri: Kemajuan teknologi lahirkan pelanggaran kekayaan intelektual

Min menyebutkan beberapa pelanggaran tersebut berupa pembajakan penggunaan kekayaan intelektual tanpa hak serta kasus-kasus serupa lainnya yang sangat merugikan para penemu, pencipta, hingga pendesain di bidang kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak menyadari kejahatan di bidang kekayaan intelektual dapat menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha, yaitu dengan hilangnya pendapatan ketika ada produk palsu, pembajakan, atau barang-barang impor yang beredar maupun dijual.

Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada tahun 2020 mencapai Rp148,8 miliar dengan total potensi kerugian sebesar Rp291 triliun.

Maka dari itu, Min mengatakan pembentukan Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Baca juga: Menkumham: Upaya RI keluar dari priority watch list pengaruhi investor

Satgas Operasi Kekayaan Intelektual terdiri atas badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia membeberkan beberapa upaya yang sudah dilakukan satgas tersebut dalam mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam negara dengan penegakan kekayaan intelektual buruk atau priority watch list, antara lain melakukan pembentukan regulasi di bidang manajemen penyidikan.

Regulasi dimaksud, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Kemenkumham juga telah melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, mengadakan alat-alat penyidikan, melakukan pelatihan kepada para pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta mengupayakan terbentuknya jabatan fungsional PPNS.

Min pun meyakini komitmen bersama dalam penegakan hukum bidang kekayaan intelektual Indonesia akan terus semakin baik dari waktu ke waktu.

"Sekuat apapun Kemenkumham melakukan, tetapi tanpa dukungan dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga, itu tidak mungkin terlaksana," tambahnya.

Baca juga: RI ikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual ASEAN-USPTO
Baca juga: Kemenkumham dorong UMKM perempuan manfaatkan kekayaan intelektual

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024