Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan pegawai PT Amarta Karya (Persero) Fauzi Fazila dan Direktur CV Guntur Gemilang Hari Fanka untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

Ali menerangkan para saksi tersebut yakni mantan pegawai PT Amarta Karya (Persero) Fauzi Fazila dan Direktur CV Guntur Gemilang Hari Fanka.

Selain itu KPK juga turut memanggil beberapa pihak swasta yakni Abdul Kadir, Triani Arista, Wahyudi Hidayat, Caca Febri Andika, dan Desi Hariyanti, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 27 April 2024 mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Meski demikian, Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujarnya.

Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Baca juga: KPK periksa perwakilan Prudential terkait TPPU eks Dirut Amarta Karya
Baca juga: KPK dalami aliran uang tunai eks dirut PT Amarta Karya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024