bermula dari laporan akan adanya tindak pemerasan terhadap para sopir truk yang berhenti di Jalan Daan Mogot
Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap pelaku pemeras sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang terjadi pada Selasa (7/5).

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menyebut penangkapan pria berinisial AB tersebut bermula dari laporan akan adanya tindak pemerasan terhadap para sopir truk yang berhenti di Jalan Daan Mogot.

"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," ungkap Abdul di Jakarta, Rabu.

Abdul melanjutkan dalam aksinya, AB menggunakan modus ancaman akan memanggil kelompok orang Ambon atau Kupang yang diklaim menguasai daerah sekitar jika sopir truk bersangkutan tidak memberikan sejumlah uang kepada AB.

"Modus operandi pelaku dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," ucap Abdul.

Pelaku, kata Abdul, meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," kata Abdul.

Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk aksi premanisme apapun bentuknya.

Adapun aksi pemerasan dilakukan AB berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI yang hingga kini masih buron.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," tutup Abdul.
Baca juga: Pria pemeras tiga toko di Cengkareng terancam sembilan tahun penjara
Baca juga: Polisi kejar pelaku utama pemerasan sopir truk di Jakarta
Baca juga: Polisi ringkus sindikat pemerasan berkedok kencan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024