Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan cegah ke luar negeri terhadap satu orang pihak swasta yang berinisial MS untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Ali menerangkan cegah keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga mengingatkan agar pihak dimaksud kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan.

Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, KPK pada 6 Mei 2024 mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut.

Dua tersangka dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan informasi dan data yang menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK tetapkan Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU
​​​​​​​
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam perkara Abdul Gani Kasuba

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024