Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Subri SK, sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.

Subri ditangkap di sebuah hotel di Senggigi pada Sabtu (14/12) malam bersama seorang wanita berinisial LAR dari perusahaan swasta yang diduga sebagai pemberi suap bersama barang bukti berupa 164 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) dan ratusan lembar rupiah dengan nilai Rp23 juta.

"Dari hasil ekspos disepakati dua orang yang ditangkap kemarin, kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan dikeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

"Pemberiaan hadiah atau sesuatu dari LAR sebagai pelaku yang bersengketa ke oknum SUB dalam kaitan dengan pengurusan perkara," ujar Bambang.

Bambang mengatakan LAR diduga tidak melakukan tindak pidana itu sendiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyuapan tidak hanya melibatkan kedua tersangka.

"Tapi belum bisa diumumkan ke publik karena prosesnya sedang dalam penanganan. Karena itu kami pakai kata kawan-kawan, ada potensi terjadi pada orang lainnya," jelasnya.

LAR akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Subri dan kawan-kawannya selaku penerima hadiah akan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat yang hadir dalam jumpa pers tersebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya kepada KPK.

"Kejaksaan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum Kajari Praya. Selain mengapresiasi tindakan tersebut, ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kejaksaan sehingga menimbulkan efek jera dan menginstruksikan semua untuk menjaga diri," kata Ajat.

"Kejaksaan juga akan memberikan sanksi kepegawaian dan membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejari Praya. Disiplin PNS bisa saja (diberlakukan dengam) sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," tambahnya.

Tim KPK membawa kedua tersangka itu pada Minggu pagi. Saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013