"PHPU tersebut terdiri dari dua perkara untuk pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut satu dan Sulut empat, serta enam perkara PHPU anggota DPRD kabupaten,"
Manado (ANTARA) - Penyelesaian delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sulawesi Utara yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi masih bergulir dan akan dilanjutkan persidangannya pada 14 Mei 2024.

"PHPU tersebut terdiri dari dua perkara untuk pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut satu dan Sulut empat, serta enam perkara PHPU anggota DPRD kabupaten," kata Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon di Manado, Jumat.

Dia mengatakan, enam perkara PHPU DPRD kabupaten/kota tersebar di empat daerah yaitu Kabupaten Minahasa (tiga perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (satu perkara), Kota Manado (satu perkara), dan Kota Kotamobagu (satu perkara).

Kedelapan perkara tersebut, kata dia, telah disidangkan tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait," ujarnya.

Karena masih berperkara di MK, kata dia, maka empat kabupaten/kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Berbeda dengan 11 KPU kabupaten/kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024.

Dia mengatakan, sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan.

Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan, dan prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu).

"KPU Sulut dan jajaran KPU kabupaten/kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon. Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan," kata Meidy.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024