Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada di MK untuk tiga tersangka Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nhalau naik ke proses penuntutan hari ini."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nhalau, ke penuntutan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada di MK untuk tiga tersangka Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nhalau naik ke proses penuntutan hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Kasus yang juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu terkuak setelah tangkap tangan yang dilakukan KPK saat Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tertangkap saat hendak memberi suap kepada Akil di rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No 7.

Penyidik KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya,

Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau bersama barang bukti uang 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang sekitar Rp3 miliar.

Keduanya diduga hendak memberikan suap kepada Akil yang juga turut diciduk KPK untuk pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tengah diproses di MK yang melibatkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya

Samaya Monong-Daldin serta pasangan bakal calon Bupati dan waki Bupati Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengajukan gugatan terkait Pilkada yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Hambit diduga mencoba menyuap Akil agar MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon. Sebelum sidang putusan digelar, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan meskipun akhirnya MK tetap menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon yang artinya pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.

Dalam kasus ini, Chairun Nisa yang berperan sebagai perantara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Akil Mochtar yang diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Hambit Bintih dan Cornelis Nhalau diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (M047/R021)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013