Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Fraksi PDIP DPR: Jumlah kementerian harus sesuai good governance

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg DPR RI dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan Rapat Pleno. Di mana, rapat pleno pengambilan persetujuan atas revisi UU Kementerian Negara dilakukan berbarengan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

“Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan,” katanya.

Baca juga: Baleg: Jumlah kementerian direvisi dalam UU karena sistem presidensial

Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.

Dia menjelaskan bahwa materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu, (1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”, dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Baca juga: Baleg mulai kaji usulan jumlah kementerian dalam RUU Kementerian

Sebelumnya, Selasa (14/5), penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara itu dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan-nya MK menyatakan Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Tim ahli Baleg DPR RI pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Baca juga: Formappi: Revisi UU Kementerian cepat rampung jika masuk pembahasan

Dalam materi muatannya, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini Pasal 15 tersebut pun menyatakan jumlah kementerian paling banyak sebesar 34 kementerian.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka sehingga meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, revisi UU Kementerian Negara dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

“Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan Rancangan Undang-Undang yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka dan berkali-kali di Baleg kami sudah lakukan, dan hari ini ada 2 RUU yang kita ajukan sebagai undang-undang kumulatif terbuka, yang pertama adalah RUU tentang Keimigrasian, dan kedua RUU tentang Kementerian Negara,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kemenkeu: RUU JPSK tidak kuras keuangan negara

Adapun pada Rabu (15/5), Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan berbarengannya revisi UU Kementerian Negara yang bergulir di Baleg DPR RI saat ini dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang hanya kebetulan saja.

"Soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR, politik. Ya, bersinggungan dengan momentum politik. Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Awiek, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: RUU kementerian Negara untuk Hindari Otoriter
Baca juga: Partai Demokrat Berupaya Gagalkan Pembahasan RUU Kementerian Negara

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024