Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji kemungkinan bening bening lobster (BBL) hasil penyitaan dari praktik penyelundupan bisa disalurkan ke pembudidaya lokal, bukan sebatas dilepasliarkan. 
 
"Kalau secara aturan yang ada sekarang ini harus dilepasliarkan. Tapi Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto di Jakarta, Kamis.
 
KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budi daya lobster nasional.
 
Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budi daya lobster di Indonesia. Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi.
 
Transfer teknologi dinilai Doni, sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik, bukan memulai dari BBL.
 
"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budi daya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budi daya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," ujarnya pula.
 
Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini tim Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan di Jambi. Ratusan ribu benur tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
 
Sepanjang tahun ini telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor.

Baca juga: KKP - TNI AL kembali berantas penyelundupan benih bening lobster
Baca juga: Trenggono ungkap cita-cita Indonesia juara lobster di pasar global
Baca juga: KKP luncurkan PMO 724 untuk kawal kebijakan tata kelola lobster

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024