Kami mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatanJakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi untuk dapat mengoptimalkan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nonUang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
“Kami mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan PNBP nonUKT dan IPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik dikaji dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Baca juga: Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan BKT adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen sampai 31 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi sedangkan sisanya yakni sekitar 70 persen berharap dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI.
“Yang 70 persennya berharap dari peran serta masyarakat, prinsip gotong royong melalui pendanaan pendidikan yaitu UKT maupun IPI,” kata Tjitjik.
Selain dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI, Tjitjik menuturkan agar UKT tidak terlalu tinggi maka perguruan tinggi bisa memaksimalkan aset yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasionalnya.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong perguruan tinggi agar bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) agar memiliki otonom untuk mengoptimalkan aset.
Baca juga: Kemendikbudristek: UKT tidak naik tapi ada penambahan kelompok
“Kenapa kita mendorong perguruan tinggi bertransformasi di PTN-BLU atau PTN-BH? agar mereka dapat mengelola aset-asetnya itu supaya utilitasnya tinggi dengan mengoptimalkan utilisasi aset untuk bisa menambah pendapatan PNBP nonUKT,” katanya.
Tjitjik mengakui bahwa pembiayaan pemerintah untuk operasional perguruan tinggi terbatas sehingga masyarakat harus mengeluarkan uang untuk dapat merasakan pendidikan tinggi.
Kondisi tersebut beda dengan negara lain seperti Jerman yang mampu menggratiskan pendidikan tinggi bagi masyarakatnya mengingat jumlah rakyat yang terbatas.
Situasi di Jerman itu berbanding terbalik dengan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk sangat besar bahkan ada bonus demografi sehingga membutuhkan pendanaan sangat besar apabila ingin menggratiskan pendidikan tinggi.
Baca juga: Menteri Agraria dukung legalisasi aset PTN
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024