"Tindakan Bupati Ngada dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir bandara tersebut, sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga perlu diberi sanksi tegas," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok di Kupang, Senin.
Bruno menegaskan tindakan penutupan bandara oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Ngada itu, jelas bertentangan dengan aturan keselamatan penerbangan.
Kawasan bandara, kata Bruno, merupakan kawasan steril tertutup yang tidak mudah dimasuki oleh orang-orang yang tidak memiliki tugas dan fungsi atau kepentingan apapun atas bandara tersebut.
"Keamanan bandara menjadi prioritas utama untuk menjaga keselamatan penerbangan," ujarnya.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013