Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan  budaya antigratifikasi yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan mengeliminasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Diseminasi dan Publikasi Biro Humas KPK, Dony Marianto menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan konsistensi Pemkot Bandung untuk berkolaborasi dalam memberantas korupsi.

“Kami bangga dan senang hati atas keterbukaan dan konsistensi Pemkot Bandung khususnya Diskominfo yang selalu berkolaborasi dengan humas KPK,” kata Dony di Bandung, Selasa.

Menurutnya, Pemkot Bandung telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun kota yang berintegritas dan bebas dari korupsi dan menjadikan kota ini sebagai contoh dalam penanaman nilai-nilai integritas di Indonesia.

"Kami terbuka untuk terus berkolaborasi dengan berbagai dinas dan pihak lain untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi," katanya.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan budaya antikorupsi.

"Pemkot Bandung harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai integritas," kata Hikmat.

Adapun selama empat tahun berturut-turut sejak 2018, Pemkot Bandung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas.

“Salah satu langkah penting yang diambil adalah mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk memastikan kepastian layanan, waktu, proses, dan data, serta mengurangi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menyampaikan pihaknya telah

berperan penting untuk membangun integritas dalam menerapkan budaya antikorupsi melalui penyederhanaan

aplikasi yang digunakan masyarakat terkait dengan pelayanan Pemkot Bandung.

"Kami terus berupaya menyederhanakan aplikasi layanan publik dari 350 menjadi 150 aplikasi yang lebih efisien dan sepenuhnya online, untuk meminimalkan interaksi langsung dan negosiasi yang dapat membuka celah korupsi," kata Yayan.

Baca juga: KPK sebut penghargaan tidak jamin kepala daerah tidak korupsi
Baca juga: KPK: Sosialisasi pendidikan antikorupsi jadi kunci skor IPAK meningkat
Baca juga: 7.288.600 orang teredukasi melalui sosialisasi antikorupsi


Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024