Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara terkait selebgram yang mobilnya terjebak di jalur TransJakarta.
 
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan Kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Syafrin menyebutkan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara telah menghubungi Zoe. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Zoe akan dijatuhi sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
 
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang. Itu akan dijalankan," ujar Syafrin.
 
Seorang wanita bernama Zoe Levana viral di media sosial setelah mobilnya "nyangkut" atau terjebak di jalur TransJakarta. Zoe merupakan selebgram dengan pengikut 2,8 juta itu awalnya membagikan momen dirinya terjebak melalui akun pribadinya.
 
Dalam video tersebut, Zoe mengaku terjebak di jalur busway saat mobil tengah dikendarai ibundanya. Video tersebut memperlihatkan mobilnya yang terjebak di antara bus-bus TransJakarta yang mengantre menuju halte.
 
Peristiwa tersebut terjadi di jalur TransJakarta kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024