Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, laporan warga Jakarta yang masuk melalui media sosial langsung ditindaklanjuti ke lapangan.
 
"Memang beberapa keluhan, contohnya, disampaikan medsos (media sosial) melalui kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan. Jadi ada yang kirim pesan, kita langsung tindaklanjuti," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah membentuk tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta. "Sehingga penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap keberadaan juru parkir liar," katanya.
 
Syafrin menyebutkan, warga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial milik Dishub DKI Jakarta jika ada ketidaknyamanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas jika ada yang menerima setoran dari juru parkir liar.
 
"Tentu kami harapan kerja sama masyarakat, memang beberapa keluhan," kata Syafrin.

Baca juga: DKI tindak tegas penerima setoran dari juru parkir liar
Baca juga: Pemprov DKI tindak ratusan juru parkir liar di minimarket di Jakarta
 
Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)
Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 127 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.
 
Pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.
 
Pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi.
 
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
 
Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024