Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh menyatakan dirinya siap menunggu Surat Keputusan (SK) jika namanya masuk dalam calon anggota panitia seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Yusuf tersebut menanggapi beredarnya daftar nama, termasuk namanya, yang disebut-sebut masuk sebagai calon anggota Pansel Capim KPK.

"Saya enggak tahu itu, kalau kami ini kan, kalau ASN kalau memang diberi tugas, memang kita ini kan...tunggu SK-nya aja kan belum tentu, baru calon," kata Yusuf saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Yusuf mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi soal namanya yang masuk dalam bursa calon anggota Pansel Capim KPK

Ia juga belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Presiden Joko Widodo.

Namun demikian berdasarkan informasi yang diterima, ia menyebutkan bahwa penetapan anggota pansel KPK diumumkan pada Juni mendatang.

"Saya dengar-dengar, gara-gara ada berita itu saya tanya apa benar nih, katanya Juni ya? Kan baru calon aja, belum jadi ini," kata Yusuf.

Yusuf juga mengaku dirinya belum pernah menjadi anggota Pansel KPK sebelumnya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa sampai saat ini, nama-nama calon anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses penggodokan Presiden Joko Widodo.

"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK. Nama-nama bakal calon Pansel masih dalam proses penggodokan," kata Ari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/5), merespons beredarnya sejumlah nama calon anggota pansel KPK di kalangan wartawan.

Kendati demikian, kata dia, Presiden menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.

Ari menegaskan bahwa dalam menetapkan sembilan anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK, Presiden berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan, contohnya tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi

Presiden memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024