Tentu dia akan dengan sukarela melimpahkan kewenangannya itu
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, melalui pengacaranya TB Sukatma, membantah enggan melimpahkan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno meskipun saat ini sudah mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media massa seolah-olah ibu (Atut) selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur (Rano Karno). Itu tidak benar," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Sukatma, pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno terhambat Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," jelasnya.

Sukatma mengatakan bahwa Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur tidak ingin masyarakat Banten turut menanggung "musibah" yang sedang dialaminya.

"Tentu dia akan dengan sukarela melimpahkan kewenangannya itu. Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten," ujar Sukatma.

Ia juga menuding permintaan kunjungan dari Pemerintah Provinsi Banten yang tak kunjung diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan Banten.

"Permintaan kunjungan dari pemerintah provinsi kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang, menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan," kata Sukatma.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014