Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.

"Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja," kata Heddy saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.

Meski begitu, Heddy menjelaskan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan.

Untuk itu, DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja," ujarnya.

Baca juga: DKPP akan panggil sopir Ketua KPU soal dugaan asusila pada PPLN

Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada tahun 2023-2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah hattrick (tiga kali beruntun) diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Heddy pun kembali menegaskan putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

"Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu," jelas Heddy.

"Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?" tambahnya.

Baca juga: DKPP akan panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim

Saat ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sedang menjalani sidang etik lagi. Hasyim diadukan oleh pengadu yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya, tiga sanksi telah dijatuhi DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas beberapa perkara. Pertama, pada April 2023, ihwal kedekatan Hasyim secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim diberi sanksi serupa sebab dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.

Baca juga: DKPP akan periksa Ketua KPU RI dalam sidang tertutup Rabu besok
Baca juga: DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024
Baca juga: Pengadu apresiasi DKPP periksa detail dugaan asusila Ketua KPU RI

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024