Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata jaksa.

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Oleh karena itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial, sehingga merugikan negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.

Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000.000 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Kuncoro disebut kesal dengan saran penurunan harga konsultan bansos

Baca juga: Juliari: Pemilihan BGR dan DNR untuk jasa kirim bansos karena murah

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024