Petugas kios akan sigap mendampingi dan mengawal penebusan pupuk bersubsidi yang selanjutnya pupuk tersebut dapat dimanfaatkan petani
Jakarta (ANTARA) - Petani di Kalimantan Selatan yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kini sudah bisa menebus pupuk bersubsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah pemerintah resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta menjadi 9,55 juta ton.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar dilakukan melalui aplikasi i-Pubers, yang sudah terimplementasi di sekitar 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia termasuk Kalsel.

“Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk bersubsidi yang selanjutnya pupuk tersebut dapat dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan. i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk,” ujar Tri.

Untuk Kalimantan Selatan, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 111.316 ton, meningkat 59.684 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 51.632 ton.

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 47.224 ton, NPK sebesar 51.314 ton, dan pupuk organik sebesar 12.778 ton.

Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang, yaitu 17 gudang Lini III, 8 distributor pupuk subsidi dan 4 distributor ritel dengan 283 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 12 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Baca juga: Pupuk Indonesia gelar program untuk cari potensi pangan Nusantara

Baca juga: Pupuk Indonesia kirim pupuk ke kabupaten terdampak banjir di Sulsel


Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.

Per 27 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi dan non subsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,02 juta ton. Adapun rinciannya untuk stok pupuk bersubsidi sebesar 1.331.541 ton atau setara 217 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Jika dirinci lagi, stok ini terdiri atas urea sebesar 828.259 ton, NPK sebesar 503.283 ton. Sementara sisanya merupakan stok pupuk non subsidi seperti urea sebesar 586.264 ton dan NPK non subsidi sebesar 104.271 ton.

Sementara itu, stok yang tersedia di wilayah Kalimantan Selatan tercatat sebesar 31.245 ton atau mencapai 1.520 persen dari ketentuan stok minimum.

Adapun rincian stok pupuk bersubsidi ini, untuk urea sebanyak 9.389 ton dan NPK sebesar 19.610 ton. Sedangkan jumlah stok urea non subsidi sebesar 703 ton dan NPK non subsidi sebesar 1.543 ton.

Dari sisi penyaluran, sampai dengan 27 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,33 juta ton atau setara 24,5 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.

Rinciannya untuk pupuk urea sebanyak 1,34 juta ton dan NPK sebanyak 985.115 ton, NPK formula khusus sebanyak 5.881 ton.

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Selatan, telah disalurkan sebesar 21.524 ton sampai 27 Mei 2024 yang terdiri atas urea 11.002 ton, NPK sebesar 10.522 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa mendaftar saat proses evaluasi di tahun berjalan.

Baca juga: Pupuk Indonesia: Petani Sumut dapat 478.298 ton alokasi pupuk subsidi

Baca juga: Pupuk Indonesia siapkan fasilitas untuk jamin distribusi pupuk di NTB


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024