Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melaksanakan lelang mobil sitaan yang didapat dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Harun Let Let dan Tarcisius Walla yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang tersebut dilaksanakan pada Senin, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, dan dihadiri sekitar 50 peserta. Empat mobil yang dilelang adalah jenis sedan Honda Civic Wonder warna hitam keluaran tahun 1988, sedan Toyota Corolla warna perak metalik keluaran tahun 1992, Toyota Kijang warna perak metalik keluaran tahun 2002 dan VW Caravelle warna hitam metalik keluaran tahun 2003. Namun, yang berhasil terjual dalam pelelangan hanya dua mobil, yaitu honda civic wonder dengan nilai Rp24,5 juta dari harga batas yang ditetapkan Rp20,9 juta dan Toyota Corolla terjual Rp45,5 juta dari harga batas yang ditetapkan Rp45,5 juta. "Penentuan harga batas itu ditetapkan berdasarkan penilaian dari independent appraisal. Dua mobil lainnya tidak berhasil terjual karena penawaran di bawah harga limit yang sudah ditentukan," kata Humas KPK, Johan Budi SP. Empat mobil itu sebelumnya sempat teronggok di parkiran Gedung KPK dengan kondisi yang mengenaskan selama lebih dari satu tahun tanpa perawatan. Empat mobil yang dilelang itu dalam keadaan "mati" alias tidak dapat dijalankan mesinnya karena sudah terlalu lama dibiarkan tanpa perawatan. Cat Mobil Civic Wonder dan Toyota Corolla terlihat kusam akibat terkena hujan dan sinar matahari. Interior dalamnya pun penuh debu. Bahkan kaca depan mobil toyota kijang terlihat retak. Pada 16 November 2005, MA memutuskan kasasi kasus korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara, dengan terpidana mantan Kepala Biro Keuangan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan Harun Let Let dan mantan Sekretaris Ditjen Hubla Dephut Tarcisius Walla. KPK melaksanakan lelang barang bukti itu sesuai ketetapan MA No 1557K/PID/2005 tentang penetapan barang bukti bagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain empat mobil itu, masih terdapat barang bukti lain dalam perkara pidana Harun Let Let dan Walla, di antaranya rumah di Yogyakarta, tanah di Tual, dan speed boat. Lelang barang bukti itu sepenuhnya ditangani oleh Kantor Pelayanan Hutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta IV. Sebelum dilaksanakan lelang, KPK telah memasang pengumuman di media cetak nasional pada 30 Agustus 2006. Selanjutnya, KPK akan menyetor hasil pelelangan itu ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam waktu dekat, KPK juga akan melakukan lelang dua mobil lain yang belum terjual dan rumah di Yogyakarta yang disita dari terpidana Let Let dan Walla. Lahan parkir Gedung KPK saat ini dipenuhi oleh berbagai kendaraan hasil sitaan tindak pidana korupsi. Selain empat mobil sitaan kasus korupsi terpidana Let Let dan Walla yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdapat satu mobil sitaan jenis Nissan Murano dari terdakwa rekanan pengadaan buku di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Cecep Harefa. Dari tersangka rekanan pengadaan armada bus Transjakarta, Budi Susanto, KPK juga berhasil menyita lima bus berukuran besar, satu bus berukuran sedang, dua mobil jenis Mitsubishi Kuda dan satu mobil jenis Toyota Land Cruiser.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006