Jadi kita mau bentuk tim gubernur untuk percepatan pembangunan kayak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) lah. Jadi namanya Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2),"
Jakarta (ANTARA News) - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) Jumat disahkan melalui Peraturan Gubernur No 83 Tahun 2013.

Tim tersebut dimaksudkan untuk membantu program kerja pembangunan pemerintah DKI Jakarta.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kerja TGUP2 mirip Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).


"Jadi kita mau bentuk tim gubernur untuk percepatan pembangunan kayak Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) lah. Jadi namanya Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2)," kata Ahok usai memberikan pengarahan kepada SKPD di Balaikota, Jumat.


Struktur kelembagaan TGUP2 nantinya terdiri dari ketua, wakil, dan anggota.


Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga menjelaskan, tim tersebut akan berlokasi di Balaikota dengan anggota PNS atau non PNS, dengan catatan calon tim memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Rekrutmen sepenuhnya kepada Gubernur, karena TGUP2 secara struktur organisasi langsung dibawah Gubernur sebagai pemimpin. Tugas tim ini, dapat mengevaluasi dan mengawasi kerja pembangunan SKPD, bahkan untuk mempermudah kerja pimpinan, tim juga diberi kewenangan untuk mengevaluasi dan mengontrol anggaran, termasuk menghimpun aspirasi masyarakat.

"Akan ada tim yang mengevaluasi, memonitor kinerja SKPD sampai dimana. Selain itu agar pimpinan lebih ringan tugasnya. Tim juga akan evaluasi dan memonitor soal anggaran," kata Made.
(*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014