Sangat menakutkan jika terjadi apa-apa yang lebih buruk dengan sang anak. Seperti dampak kondisi sosialnya, budayanya dan kejahatan kriminal lainnya. Kita perlu memikirkan bagaimana membentuk sistem perlindungan yang efektif untuk anak.
Jakarta (ANTARA News) - Tempat pernaungan sementara atau selter untuk anak-anak di lokasi pengungsian harus diprioritaskan pemberdayaannya, untuk mencegah dampak buruk lanjutan yang terjadi terhadap anak.

"Sangat menakutkan jika terjadi apa-apa yang lebih buruk dengan sang anak. Seperti dampak kondisi sosialnya, budayanya dan kejahatan kriminal lainnya. Kita perlu memikirkan bagaimana membentuk sistem perlindungan yang efektif untuk anak," kata Kasubdit Anak Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Untung Basuki, di Jakarta, Senin

Ia menjelaskan, selter itu dapat digunakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak seperti hak belajar dan bermain. Usia anak, kata dia, harus mencakup seluruh pengungsi yang berusia sebelum usia 18 tahun.

"Orang yang masih belasan tahun pun, masih rentan. Mereka tidak dapat melindungi dirinya sendiri," ujarnya.

Kewajiban untuk mengupayakan perlindungan Anak juga sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU itu mewajibkan pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan dan persamaan perlakuan.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, selama ini, di lokasi pengungsian, pihak yang diberikan penanganan khusus masih merujuk pada kategori kelompok rentan, yakni pengungsi lanjut usia, ibu hamil dan balita.

Sementara kategori anak dari usia lima hingga 18 tahun belum mendapat penanganan khusus untuk kelompok mereka.

"Pada dasarnya mereka (anak-anak) ingin membaur. Namun, di lokasi pengungsian ada kegiatan seperti 'ice breaking', kegiatan bermain dan belajar yang banyak orang juga ikut serta. Untuk definisi kategori anak, makanya itu kami minta pedoman ke KPAI atau Kemensos," ujarnya.

Sutopo mengharapakan setiap pedoman atau peraturan yang dikeluarkan nantinya sejalan dengan kondisi di lapangan dan memperhatikan kondisi psikologi sosial dan budaya para pengungsi.

Jumlah pengungsi anak-anak diperkirakan mencapai angka yang cukup besar di berbagai lokasi pengungsian bencana alam di Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

Misalnya, di beberapa titik pengungsian bencana alam erupsi Gunung Sinabung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkirakan sebanyak 10.540 pengungsi adalah anak-anak dari total 30.117 pengungsi.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014